PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 11
( 1) Terhadap salinan dokumen penyaluran yang diterima dari Penyalur/Lembaga Linkage, KPPN rrielakukan pencocokan data penyaluran pada SIKP UMi derigan salinan dokumen penyaluran. I
(2) Data penyaluran sebagaimana di , aksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- Nomor Induk Kependudukan;
- nama;
- tanggal akad pembiayaan;
- tenor pembiayaan;
- nilai pembiayaan; dan/ a tau
- agunan.
(3) Pencocokan data penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan melalui SIKP U I i paling lam bat pada tanggal:
- 31 Maret untuk triwulan I;
- 30 Juni untuk triwulan II;
- 30 September untuk triwulan III dan
- 31 Desember untuk triwulan IV.
