PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 10
Surat se bagaimana dimaksud dalam Pas 1 7 ayat ( 1) dan Pasal 9 ayat (2) disampaikan oleh KPPN kepada Penyalur /Lembaga Linkage melalui sarana pengiriman terce I at.
