PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 9
(1) KPPN memeriksa kelengkapan salinan dokumen
penyaluran yang diterima dari Penyalur /Lembaga Linkage.
(2) KPPN melakukan konfirmasi m,I lalui surat kepada
Penyalur/Lembaga Linkage dalam hal salinan dokumen penyaluran: I
- belum diterima sampai akhir batas waktu penyampaian; J
- telah diterima, tetapi tidak sesuai dengan yang diminta; dan/ atau
- telah diterima, tetapi rusak atau tidak terbaca.
(3) Dalam hal Penyalur /LembagaJ Linkage belum
menyampaikan salinan dokumeil penyaluran atau perbaikan salinan dokumen penyalfran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah KPPN melakukan konfirmasi, KPPN mencatat sebagai temuan dal m Laporan Monitoring dan Evaluasi.
