PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 16
Survei nilai keekonomian Debitur se agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilaku an dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk survei baseline, dilakukan terhadap Debitur yang menerima pembiayaan ultra mikro paling lama 3 (tiga) bulan sejak akad pembiayaan; dan
- untuk survei endline, responden merupakan sampel Debitur pada survei baseline pada semester yang sama tahun sebelumnya.
