Pasal 14
( 1) Survei nilai keekonomian dilakukan ltlengan menggunakan teknik wawancara.
(2) Teknik wawancara sebagaimana di, aksud pada ayat (1)
dilakukan dengan metode:
- tatap muka; dan/atau
- jarakjauh.
(3) Metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dilakukan melalui kunjungan secara langsung kepada Debitur dan responden pem anding.
(4) Metode jarak jauh sebagaimana diT-aksud pada ayat (2)
huruf b, dilakukan melalui panggiltn telepon atau media komunikasi jarak jauh lainnya kepada Debitur dan responden pembanding. I
(5) Pemilihan metode tatap muka dan/atauI metodejarakjauh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mempertimbang 1an:
- jarak/ aksesibilitas Debitur;
- waktu yang diperlukan;
- ketersediaan dana;
- kesediaan responden untuk disurvei; dan/ atau
- pertimbangan lain untuk efektifitas dan efisiensi.
Pasal 15 I
( 1) Survei nilai keekonomian dilakukian terhadap 3 (tiga) unsur:
- nilai keekonomian pribadi;
- nilai keekonomian usaha; dan
- nilai keuangan inklusif.
(2) Nilai keekonomian pribadi sebagai ana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a adalah nilai yang nh.encerminkan kondisi ekonomi responden dari aspek kcsejahtcraan, pendidikan, dan standar hidup. I
(3) Nilai keekonomian usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b adalah nilai yang nhencerminkan kondisi ekonomi responden dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja. I
(4) Nilai keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c adalah nilai yang mericerrnirikari kondisi literasi
keuangan responden dari aspek pengetahuan dan pemanfaatan terkait produk keuangrn.
Paragraf 2 Survei Nilai Keekonomian ebitur
