PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 13
( 1) Survei nilai keekonomian se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) dilakukan secai-a semesteran, yang
dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
- survei baseline; dan J
- survei endline.
(2) Survei baseline se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf a, merupakan survei yarig dilakukan untuk mengetahui tingkat keekonomian I Debitur pada awal periode pembiayaan ultra mikro dan tingkat keekonomian responden pembanding pada kondiJi 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan survei. I
(3) Survei endline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, merupakan survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keekonomian Debitur pads' akhir periode/pasca pembiayaan ultra mikro dan tjingkat keekonomian responden pembanding pada saat p I laksanaan survei.
