PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 32
(1) Dalam rangka persiapan dan mengidentifikasi kendala
pelaksanaan survei nilai keekbnomian responden pembanding oleh Kantor Wilayah,I dilakukan uji coba terlebih dahulu di Kantor Wilayah tertentu. I
(2) Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi.
