PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 31
(1) Data Debitur yang digunakan u tuk monitoring dan
evaluasi merupakan data mil~k BLU PIP dan Penyalur /Lembaga Linkage. I
(2) Data responden pembanding yang digunakan untuk
monitoring dan evaluasi merupakan hata milik unit terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasa1l21 ayat (3).
(3) Pejabat/pegawai Kantor Wilayahl dan KPPN yang
menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjaga kerahasiaan Mata tersebut.
(4) Pejabat/pegawai pada Kantor Wila~ah dan KPPN tidak
diperkenankan menggunakan !data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan (2) untuk keperluan selain yang tercantum dalam Peraturan Di !ektur Jenderal ini.
