PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 33
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Pelaksanaan pencocokan data penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2 ayat (2) unf uk triwulan II tahun 2022, dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal I?! erbendaharaan.
- Pelaksanaan survei nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, untuk:
- survei baseline dan survei endline 3iemester I tahun 2022;
- survei endline Semester II tahun 2©22; dan
- survei endline Semester I tahun 20Q3; dilakukan berdasarkan Peraturanl Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembicjlyaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal l?erbendaharaan.
