Pasal 2
( 1) Peraturan Direktur Jenderal m1 J mengatur mengenai pelaksanaan monitoring dan evalus si atas Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang meliputi:
- monitoring ketepatan data peny luran;
- pengukuran nilai keekonomian JDebitur; dan/ atau
- monitoring dan evaluasi lainnya.
(2) Monitoring ketepatan data penylluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui pencocokan data penyaluran pad. SIKP UMi dengan salinan dokumen penyaluran.
(3) Pengukuran nilai keekonomian Debitur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilJkukan melalui survei nilai keekonomian yang terdiri dari: I
- survei nilai keekonomian Debitur; dan
- survei nilai keekonomian responden pembanding.
(4) Monitoring dan evaluasi lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui mekanisme tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Bagian Kedua Tujuan
