Pasal 4
(1) Pencocokan data penyaluran pad. SIKP UMi dengan
salinan dokumen penyaluran se ~agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh KPPN.
(2) Survei nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh KPPN.
(3) Survei nilai keekonomian responden pembanding
sebagaimana dimaksud dalam Paskl 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Kantor Wilayah.
(4) Monitoring dan evaluasi lainnya se,agaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/ atau KPPN dengan koordinasi dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi. I
(5) Pelaksanaan monitoring dan evaluas i yang menjadi tugas
Kantor Wilayah dilakukan oleh Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II.
(6) Pelaksanaan monitoring dan evalua i yang menjadi tugas
KPPN dilakukan oleh Seksi Bank. I
(7) Dalam pelaksanaan monitoring dan fvaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala KPPN ctkpat membentuk tim yang melibatkan ~egawai pada Bidang/Bagian/Seksi/Subbagian lain.
(8) Pembagian wilayah kerja KPPN dal1m rangka monitoring
dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9) Dalam hal terdapat lebih dari satu KPPN pada wilayah
kerja yang sama, pembagian tugas monitorinq dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro ditentukan lebih lanjut oleh Kantor Wilayah dengan memperhatikan beban kerja KPPN.
