Pasal 7
( 1) Berdasarkan sampel Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, KPPN menyampaikan permintaan salinan dokumen penyaluran melalui surat kepada:
- Penyalur untuk pola penyaluran langsung; dan
- Lembaga Linkage dengan tembusan kepada Penyalur untuk pola penyaluran tidak langsung,
(2) Salinan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) terdiri dari softcopy at~u hardcopy salinan:
- akad pembiayaan antara Penyalur/Lembaga Linkage dengan Debitur beserta dok 1men-dokumen yang menjadi lampirannya; dan
- Kartu Tanda Penduduk milik Debitur atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik dalam hal tidak terdapat salinan Kartu Tanda Penduduk.
(3) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan
pengganti Kartu Tanda Penduduk elJktronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ruslk atau tidak terbaca, Penyalur atau Lembaga Linkag4 dapat melengkapi dokumen dengan salinan Kartu Keluarga.
(4) Permintaan salinan dokumen penfaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) rpemuat daftar sampel Debitur yang sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:
- Nomor Induk Kependudukan;
- Nama;
- nomor akad pembiayaan; dan
- tanggal akad pembiayaan.
(5) Permintaan salinan dokumen penfaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dikirimkan paling lambat setiap tanggal:
- 20 Januari untuk triwulan I;
- 20 April untuk triwulan II;
- 20 Juli untuk triwulan III; dan
- 20 Oktober untuk triwulan IV.
(6) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) se agaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan hari libur, pengmrnan permintaan salinan dokumen penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja berik tnya.
