PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan survei nilai keekonomian Debitur
sebagaimana dimaksud dalam I Pasal 16, KPPN berkoordinasi dengan Penyalur /Lembaga Linkage.
(2) Hasil pelaksanaan survei se bagai I ana dimaksud pada
ayat ( 1) direkam melalui SIKP UMi.
