TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian merupakan imbalan atas barang dan jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1) Tariflayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a terdiri atas:
- tarif jasa pengujian;
- tarif jasa kalibrasi;
- tarif jasa inspeksi teknis;
- tarif jasa penyelenggaraan uji profisiensi;
- tarif produksi bahan acuan;
- tarif jasa verifikasi dan sertifikasi; dan
- tarif jasa pendampingan dan konsultansi.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- kebutuhan bahan atau peralatan pengujian;
- jenis pengguna;
- biaya operasional;
- tarif kompetitor;
- jenis layanan; dan/ atau
- durasi pemberian layanan.
(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(5) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian.
Pasal 4
( 1) Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dibagi berdasarkan penetapan zonasi.
(2) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 5
Tariflayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan wisata edukatif;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan laboratorium;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan;
- tarif penggunaan sumber daya manusia;
- tarif atas kekayaan intelektual;
- tarif klinik kesehatan;
- tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan J. tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 6
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan wisata edukatif, tarif penggunaan peralatan dan mesin, dan tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, dan/ a tau harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, penyusutan alat transportasi, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif penggunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 10
(1) Tarif atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna layanan.
(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/ atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
Pasal 11
Tarif klinik kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan / tenaga ahli.
Pasal 12
( 1) Tarif pemanfaatan barang limbah uji dan penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dan huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh
masing-masing Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa lndustri pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang perindustrian kepada masyarakat.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang perindustrian.
Pasal 15
( 1) Tarif jasa pendampingan dan konsultansi, tarif layanan atas jasa layanan di bidang perindustrian, dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 13, dan Pasal 14, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara masing-masing Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri dengan pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Perusahaan asing, warga negara asing, layanan nonreguler, dan/ atau pengguna layanan yang menggunakan layanan cepat yaitu penyediaan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan normal, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 17
(1) Terhadap pengguna layanan dan kegiatan tertentu dapat
dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(2) Pengguna layanan dan kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
- wirausahawan baru;
- industri mikro dan kecil dengan kriteria yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
- industri mikro dan kecil yang terdampak kondisi kahar;
- perekayasa atau fungsional lainnya yang berasal dari unit penyelenggara teknis dalam rangka penugasan;
- pelajar atau mahasiswa; dan
- kegiatan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian.
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai
Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/ atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tariflayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenakan lebih rendah dari tarif masing-masing layanan.
Pasal 19
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17 ayat
(1), dan Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing
Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama.
Pasal 21
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan
Balai Standardisasi dan Pelayanan J asa Industri pada Kementerian Perindustrian yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Tariflayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku setelah penetapan zonasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2015 ten tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 873);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahuh 2019 Nomor 142); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 54
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
10
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR
DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA
INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
TARIF LAYANAN UTAMA BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR DAN BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI
PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zonal Zona II Zona III
I. JASA PENGUJIAN
A. Industri Agro
- Pengujian berdasarkan Parameter
- Sederhana Per Contoh 8.000,00 s.d. 9.000,00 s.d. 10.000,00 s.d. 224.000,00 246.000,00 268.800,00
- Sedang Per Contoh 80.000,00 s.d. 90.000,00 s.d. 100.000,00 s.d. 1.500.000,00 1.650.000,00 1.800.000,00 C. Sulit Per Contoh 579.200,00 s.d. 651.600,00 s.d. 724.000,00 s.d. 3.865.000,00 4.251.500,00 4.638.000,00
- Pengujian Khusus Per Contoh 4.800.000,00 s.d. 5.400.000,00 s.d. 6.000.000,00 s.d. 7.000.000,00 7.700.000,00 8.400.000,00
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zonalll B. Industri Bahan dan Barang Teknik
- Pengujian berdasarkan Parameter dan Produk
- Sederhana Per Contoh 12.000,00 s.d. 13.500,00 s.d. 15.000,00 s.d. 185.000,00 203.500,00 222.000,00
- Sedang Per Contoh 160.00,00 s.d. 180.000,00 s.d. 200.000,00 s.d. 2.000.000,00 2.200.000,00 2.400.000,00 C. Sulit Per Contoh 1.624.000,00 s.d. 1.827.000,00 s.d. 2.030.000,00 s.d. 12.250.000,00 13.4 75.000,00 14.700.000,00
- Pengujian berdasarkan Per Jam 4.000,00 s.d 4.500,00 s.d. 5.000,00 s.d. Waktu 10.000,00 11.000,00 12.000,00
- Pengujian berdasarkan Per Titik 16.000,00 s.d. 18.000,00 s.d. 20.000,00 s.d. Area 50.000,00 55.000,00 60.000,00 C. Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan
- Sederhana Per Contoh 20.000,00 s.d. 22.500,00 s.d. 25.000,00 s.d. 324.000,00 356.400,00 388.800,00
- Sedang Per Contoh 264.800,00 s.d. 297 .000,00 s.d. 331.000,00 s.d. 2.538.000,00 2. 791.800,00 3.045.000,00
- Sulit Per Contoh 2.787.200,00 s.d. 3.135.600,00 s.d. 3.484.000,00 s.d. 6.246.000,00 6.870.600,00 7.495.200,00
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III
- Khusus Per Contoh 16.000.000,00 s.d. 18.000.000,00 s.d. 20.000.000,00 s.d. 57.000.000,00 62.700.000,00 68 .400. 000, 00 D. Industri Sumber Daya Mineral
- Sederhana Per Contoh 24.000,00 s.d. 27.000,00 s.d. 30.000,00 s.d. 350.000,00 385.000,00 420.000,00
- Sedang Per Contoh 284.000,00 s.d. 319.500,00 s.d. 335.000,00 s.d. 1.950.000,00 2.145.000,00 2.340.000,00 E. Industri Elektronika dan Telematika
- Pengujian berdasarkan Parameter
- Sederhana Per Contoh 40.000,00 s.d. 45.000,00 s.d. 50.000,00 s.d. 550.000,00 605.000,00 660.000,00
- Sedang Per Contoh 480.000,00 s.d. 540.000,00 s.d. 600.000,00 s.d. 5.930.000,00 6.523.000,00 7.116.000,00 C. Sulit Per Contoh 4.800.000,00 s.d. 5.400.000,00 s.d. 6.000.000,00 s.d. 21.600.000,00 23.760.000,00 25.920.000,00
- Pengujian berdasarkan Per 5 menit 2.320,00 s.d. 2.610,00 s.d 2.900,00 s.d. Waktu 25.000,00 27.500,00 30.000,00
- Pengujian berdasarkan Per Band 2.000.000,00 s.d. 2.250.000,00 s.d. 2.500.000,00 s.d. Band 4.500.000,00 4.950.000,00 5.400.000,00
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II ZonaIII F. Industri Hasil Hutan dan Per Contoh 36.800,00 s.d. 41.400,00 s.d. 46.000,00 s.d. Perkebunan 900.000,00 990.000,00 1.080.000,00 G. Uji Lingkungan Per Contoh
- Sederhana Per Contoh 16.800,00 s.d. 18.900,00 s.d. 21.000,00 s.d. 250.000,00 275.000,00 300.000,00
- Sedang Per Contoh 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d.
- 700.000,00 2.970.000,00 3.240.000,00
- Sulit Per Contoh 2.880.000,00 s.d. 3.240.000,00 s.d. 3.600.000,00 s.d. 7.500.000,00 8.250.000,00 9.000.000,00
- Khusus Per Contoh 96.000.000,00 s.d. 108.000.000,00 s.d. 120.000.000,00 s.d. 290.000.000,00 319. 000. 000, 00 348.000.000,00 H. Industri Keramik
- Sederhana Per Contoh 69.600,00 s.d. 78.300,00 s.d. 87.000,00 s.d. 825.000,00 907.500,00 990.000,00
- Sedang Per Contoh 768.000,00 s.d. 864.000,00 s.d. 960.000,00 s.d. 3.272.000,00 3.599.200,00 3.926.400,00
- Sulit Per Contoh 2.648.000,00 s.d. 2.979.000,00 s.d. 3.310.000,00 s.d. 7.375.000,00 8.112.500,00 8.850.000,00 I. Industri Batik, Tekstil, Kerajinan Kemasan, dan MainanAnak
- Sederhana Per Contoh 12.000,00 s.d. 13.500,00 s.d. 15.000,00 s.d. 300.000,00 330.000,00 360.000,00
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zonalll
- Sedang Per Contoh 280.000,00 s.d. 315.000,00 s.d. 350.000,00 s.d. 3.450.000,00 3. 795.000,00 4.140.000,00
- Sulit Per Contoh 4.240.000,00 s.d. 4.770.000,00 s.d. 5.300.000,00 s.d. 15.000.000,00 16.500.000,00 18.000.000,00
- Khusus Per Contoh 12.800.000,00 s.d. 14.400.000,00 s.d. 16.000.000,00 s.d. 20.000.000,00 22.000.000,00 24.000.000,00 K. Industri Selulosa
- Sederhana Per Contoh 28.000,00 s.d. 31.500,00 s.d. 35.000,00 s.d. 350.000,00 385.000,00 420.000,00
- Sedang Per Contoh 288.000,00 s.d. 324.000,00 s.d. 360.000,00 s.d. 1.500.000,00 1.650.000,00 1.800.000,00
- Sulit Per Contoh 1.594.400,00 s.d. 1.793.700,00 s.d. 1.993.000,00 s.d. 3.600.000,00 3.960.000,00 4.320.000,00 L. Industri Logam dan Mesin
- Pengujian berdasarkan Parameter dan Produk
- Sederhana Per Contoh 4.000,00 s.d. 4.500,00 s.d. 5.000,00 s.d. 465.000,00 511.500,00 558.000,00
- Sedang Per Contoh 400.000,00 s.d. 450.000,00 s.d. 500.000,00 s.d. 4.085.000,00 4.493.000,00 4.902.000,00 C. Sulit Per Contoh 3.600.000,00 s.d. 4.050.000,00 s.d. 4.500.000,00 s.d. 9.215.000,00 10.136.500,00 11.058.000,00
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III
- Khusus Per Contoh 8.398.400,00 s.d. 9.448.200,00 s.d. 10.498.000 s.d. 22.800.000,00 25.080.000,00 27.360.000,00
- Pengujian berdasarkan Per Titik 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d. Area 500.000,00 550.000,00 600.000,00 M. Industri Kulit, Karet, dan Plastik
- Pengujian berdasarkan Parameter dan Produk
- Sederhana Per Contoh 4.000,00 s.d. 4.500,00 s.d. 5.000,00 s.d. 449.000,00 493.900,00 538.800,00
- Sedang Per Contoh 360.000,00 s.d. 405.000,00 s.d. 450.000,00 s.d. 3.925.000,00 4.317.500,00 4.710.000,00 C. Sulit Per Contoh 3.360.000,00 s.d. 3. 780.000,00 s.d. 4.200.000,00 s.d. 6.000.000,00 6.600.000,00 7.200.000,00
- Pengujian Berdasarkan Per Titik 2.400,00 s.d. 2.700,00 s.d. 3.000,00 s.d. Area 30.000,00 33.000,00 36.000,00
- Pengujian Berdasarkan Per Alat 1.616.000,00 s.d. 1.818.000,00 s.d. 2.020.000,00 s.d. Alat 2.875.000,00 3.162.500,00 3.450.000,00
- Pengujian Berdasarkan Per Alat 4.000,00 s.d. 4.500,00 s.d. 5.000,00 s.d. Waktu 10.000,00 11.000,00 12.000,00
- Pengujian Berdasarkan Per Kilogram 84.000,00 s.d. 94.500,00 s.d. 105.000,00 s.d. Massa 150.000,00 165.000,00 180.000,00
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II ZonaIII N. Pengambilan Contoh Uji/Sampel Pengambilan Contoh/Sampel Per 168.000,00 s.d. 189.000,00 s.d. 210.000,00 s.d. Orang/Hari 1.200.000,00 1.320.000,00 1.440.000,00
II. JASA KALIBRASI
A. Pengujian Berdasarkan Alat
- Sederhana Per Alat 56.000,00 s.d. 63.000,00 s.d. 70.000,00 s.d. 919.200,00 766.000,00 842.600,00
- Sedang Per Alat 600.000,00 s.d. 675.000,00 s.d. 750.000,00 s.d. 2.700.000,00 2.970.000,00 3.240.000,00
- Sulit Per Alat 20.000.000,00 22.000.000,00 24.000.000,00 B. Petugas Kalibrasi Insitu Per Orang/ 168.000,00 s.d. 189.000,00 s.d. 210.000,00 s.d. Hari 1.200.000,00 1.320.000,00 1.440.000,00
III. JASAINSPEKSITEKNIS
A. Analisa dan Pemeriksaan
- Berdasarkan Titik
- Sederhana Per Titik 8.800,00 s.d. 9.900,00 s.d. 11.000,00 s.d. 80.000,00 88.000,00 96.000,00
- Sulit Per Titik 4.000.000,00 s.d. 4.500.000,00 s.d. 5.000.000,00 s.d.
- 000, 00 11.000.000,00 12.000.000,00
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II ZonaIII
- Berdasarkan Sheet Per 5 Sheet 280.000,00 s.d. 315.000,00 s.d. 350.000,00 s.d. 550.000,00 605.000,00 660.000,00
- Berdasarkan Alat
- Sederhana Per Alat 320.000,00 s.d. 360.000,00 s.d. 400.000,00 s.d. 2.500.000,00 2. 750.000,00 3.000.000,00
- Sedang Per Alat 4.400.000,00 s.d. 4.950.000,00 s.d. 5.500.000,00 s.d. 10.000.000,00 11.000.000,00 12.000.000,00
- Berdasarkan Panjang Per Meter 140.000,00 s.d. 157.500,00 s.d. 175.000,00 s.d. 250.000,00 275.000,00 300.000,00
- Berdasarkan Luas Per Meter2 8.000,00 s.d. 9.000,00 s.d. 10.000,00 s.d. 15.000,00 16.500,00 18.000,00
- Gambar Kerja Per Buku 252.000,00 s.d. 283.500,00 s.d. 315.000,00 s.d. 385.000,00 423.500,00 462.000,00
- Berdasarkan Parameter Per Contoh 20.000,00 s.d. 22.500,00 s.d. 25.000,00 s.d. 850.000,00 935.000,00 1.020.000,00
- Berdasarkan Aktivitas Per Kegiatan 5.760.000,00 s.d. 6.480.000,00 s.d. 7.200.000,00 s.d. 8.800.000,00 9.680.000,00 10.560.000,00
- Berdasarkan Unit
- Sederhana Per Unit 324.000,00 s.d. 364.500,00 s.d. 405.000,00 s.d. 495.000,00 544.500,00 594.000,00
- Sulit Per Unit 10.800.000,00 s.d. 12.150.000,00 s.d. 13.500.000,00 s.d. 16.500.000,00 18.150.000,00 19.800.000,00
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III B. Tenaga Kerja Per 280.000,00 s.d. 315.000,00 s.d. 350.000,00 s.d. Orang/Hari 3.500.000,00 3.850.000,00 4.200.000,00
IV. JASA PENYELENGGARAAN UJI PROFISIENSI
A. Berdasarkan Produk
- Sederhana Per Peserta 800.000,00 s.d. 900.000,00 s.d. 1.000.000,00 s.d. 3.000.000,00 3.300.000,00 3.600.000,00
- Sulit Per Peserta 2.560.000,00 s.d. 2.880.000,00 s.d. 3.200.000,00 s.d. 7.500.000,00 8.250.000,00 9.000.000,00 B. Berdasarkan Parameter
- Sederhana Per Peserta 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d 300.000,00 s.d. 750.000,00 825.000,00 900.000,00
- Sulit Per Peserta 800.000,00 s.d. 900.000,00 s.d. 1.000.000,00 s.d.
- 700.000,00 2.970.000,00 3.240.000,00
V. PRODUKSI BAHAN ACUAN
- Sederhana Per Paket 600.000,00 s.d. 675.000,00 s.d. 750.000,00 s.d. 1.750.000,00 2.100.000,00 1.925.000,00
- Sulit Per Paket 1.600.000,00 s.d. 1.800.000,00 s.d. 2.000.000,00 s.d. 5.000.000,00 5.500.000,00 6.000.000,00
VI. JASA VERIFIKASI DAN SERTIFIKASI
A. Permohonan Per 400.000,00 s.d. 450.000,00 s.d. 500.000,00 s.d. Perusahaan 2.000.000,00 2.200.000,00 2.400.000,00
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II ZonaIII B. Audit Tahap I (Audit Per 880.000,00 s.d. 990.000,00 s.d. 1.100.000,00 s.d. Kecukupan/ off site) Perusahaan 2.800.000,00 3.080.000,00 3.360.000,00 C. Audit Tahap II (Audit Per kesesuaian/ on site) Perusahaan
- Auditor Kepala/Verifikator Per Orang per 1. 720.000,00 s.d. 1. 935.000,00 s.d. 2.150.000,00 s.d. hari 6.000.000,00 6.600.000,00 7.200.000,00
- Perdiem Auditor Per Orang per 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d. Kepala/Verifikator hari 4.050.000,00 4.455.000,00 4.860.000,00
- Auditor /Verifikator Per Orang per 1.320.000,00 s.d. 1.485.000,00 s.d. 1.650.000,00 s.d. Anggota hari 5.000.000,00 5.500.000,00 6.000.000,00
- Perdiem Per Orang per 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d. Auditor /Verifikator hari 2.500.000,00 2. 750.000,00 3.000.000,00 Anggota
- Tenaga Ahli Per Orang per 1.600.000,00 s.d. 1.800.000,00 s.d. 2.000.000,00 s.d. hari 6.050.000,00 6.600.000,00 5.500.000,00
- Perdiem Tenaga Ahli Per Orang per 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d. hari 2. 750.000,00 3.025.000,00 3.300.000,00
- Petugas Pengambil Per Orang per 880.000,00 s.d. 990.000,00 s.d. 1.100.000,00 s.d. Contoh hari 3.000.000,00 3.300.000,00 3.600.000,00
- Perdiem Petugas Per Orang per 240.000,00 s.d. 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d. Pengambil Contoh hari 1.800.000,00 1.980.000,00 2.160.000,00
Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zonal Zona II Zona III D. Kajian Keputusan
- Tinjauan Administratif Per 1.080.000,00 s.d. 1.215.000,00 s.d. 1.350.000,00 s.d. Perusahaan 3.000.000,00 3.300.000,00 3.600.000,00
- Tinjauan Teknis
- Sertifikasi Per Standar 800.000,00 s.d. 900.000,00 s.d. 1.000.000,00 s.d. 3.800.000,00 4.180.000,00 4.560.000,00
- Verifikasi Per 800.000,00 s.d. 900.000,00 s.d. 1.000.000,00 s.d. Perusahaan 3.800.000,00 4.180.000,00 4.560.000,00 E. Penerbitan Sertifikat Per Sertifikat 120.000,00 s.d. 135.000,00 s.d. 150.000,00 s.d. 1.500.000,00 1.650.000,00 1.800.000,00 F. Alih Bahasa Per Sertifikat 80.000,00 s.d. 90.000,00 s.d. 100.000,00 s.d. 400.000,00 440.000,00 480.000,00 G. Sertifikasi Profesi Per orang 280.000,00 s.d. 315.000,00 s.d. 350.000,00 s.d. 4.500.000,00 4.950.000,00 5.400.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik www.jdih.kemenkeu.go.id DEWI SURIANI HASLAM
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Urn um, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
www.jdih.kemenkeu.go.id
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
