PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, penyusutan alat transportasi, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.
