PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 8
Tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
