PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 6
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan wisata edukatif, tarif penggunaan peralatan dan mesin, dan tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, dan/ a tau harga pasar setempat.
