PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 16
Perusahaan asing, warga negara asing, layanan nonreguler, dan/ atau pengguna layanan yang menggunakan layanan cepat yaitu penyediaan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan normal, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
