PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 15
( 1) Tarif jasa pendampingan dan konsultansi, tarif layanan atas jasa layanan di bidang perindustrian, dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 13, dan Pasal 14, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara masing-masing Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri dengan pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
