PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 14
Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang perindustrian.
