PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 17
(1) Terhadap pengguna layanan dan kegiatan tertentu dapat
dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(2) Pengguna layanan dan kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
- wirausahawan baru;
- industri mikro dan kecil dengan kriteria yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
- industri mikro dan kecil yang terdampak kondisi kahar;
- perekayasa atau fungsional lainnya yang berasal dari unit penyelenggara teknis dalam rangka penugasan;
- pelajar atau mahasiswa; dan
- kegiatan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian.
