PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai
Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/ atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tariflayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenakan lebih rendah dari tarif masing-masing layanan.
