PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 19
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17 ayat
(1), dan Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing
Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
