PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 20
Perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama.
