Pasal 3
(1) Tariflayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a terdiri atas:
- tarif jasa pengujian;
- tarif jasa kalibrasi;
- tarif jasa inspeksi teknis;
- tarif jasa penyelenggaraan uji profisiensi;
- tarif produksi bahan acuan;
- tarif jasa verifikasi dan sertifikasi; dan
- tarif jasa pendampingan dan konsultansi.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- kebutuhan bahan atau peralatan pengujian;
- jenis pengguna;
- biaya operasional;
- tarif kompetitor;
- jenis layanan; dan/ atau
- durasi pemberian layanan.
(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(5) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian.
