PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 4
( 1) Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dibagi berdasarkan penetapan zonasi.
(2) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
