PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian merupakan imbalan atas barang dan jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna layanan.
