PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2015 ten tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 873);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahuh 2019 Nomor 142); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
