PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 10
(1) Tarif atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara masing-masing Kepala Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna layanan.
(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/ atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
