PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 12
( 1) Tarif pemanfaatan barang limbah uji dan penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dan huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh
masing-masing Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
