KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Kerja Sama Program Diklat adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk pemenuhan kebutuhan Mitra Kerja Sama yang dilaksanakan dengan swakelola.
- Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian a tau seluruhnya dibiayai APBN / APBD yang telah menandatangani sampai dengan berakhirnya perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
- Calon Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan m1 disebut Calon Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
dibiayai APBN / APBD yang mengajukan permohonan Kerja Sama Program Diklat dengan telah disetujui oleh Unit Pembina Sumber Daya Manusia.
- Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Unit Pembina SDM adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia pada Mitra.
- Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
- Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain adalah Pengadaan Barang/ Jasa dimana pekerjaannya direncanakan dan diawasi sendiri oleh instansi penanggung jawab anggaran serta instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut BPPK adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala BPPK adalah Kepala Unit· Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
- Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Sekretariat BPPK adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
- Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Sekretaris BPPK adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana adalah Unit Eselon III di lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi perumusan rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Bagian Keuangan adalah Unit Eselon III di lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan BPPK.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Pusdiklat adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Pusdiklat adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan/ atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK.
- Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Balai Diklat adalah Kepala unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat Kepemimpinan adalah unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Balai Diklat Kepemimpinan adalah Kepala unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Penyelenggaraan adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya.
- Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian basil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya.
Pasal 2
Ruang lingkup program diklat di lingkungan BPPK yang dikerjasamakan merupakan program diklat di bidang keuangan negara.
Pasal 4
PEMBIAYAAN ................................................................................................................................................................... .....................................................................................................................................................................
Pasal5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal6 LAIN-LAIN
Pasal7 PENUTUP
... (nama institusi) .. . ... (nama institusi) .. . ... (nama jabatan) .. . ... (nama jabatan) .. . . .. (tanda tangan) .. . ... (tanda tangan) ... . .. (nama lengkap) .. . ... (nama lengkap) ...
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kelerangan:
- Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negara/ Daerah/Badan Layanan Umum/Daerah.
- Diisi dengan nomor Kepala BPPK.
- Diisi dengan nomor Pimpinan Mitra.
- Diisi dengan hari pada wal<tu perjanjian Kerja Sama Program DikJat ditandatangani.
- Diisi dengan tanggal pada waklu perjanjian Kerja Sama Program Diklal ditandatangani.
- Diisi dengan bulan pada wal<:tu perjanjian Kerja Sama Program DikJal ditandatangani. 7 . Diisi dengan tahun pada waktu perjanjian Kerja Sama Program Diklat clitandatangani.
- Diisi dengan tempat pada wal<:tu perjanjian Kerja Sama Program Diklal ditandatangani.
- Diisi dengan narna Kepala Pusdiklal yang menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan narna Pusdiklat yang melakukan perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan nomor Keputusan pengangkatan Kepala Pusdiklal.
- Diisi dengan nomor Surat Kuasa Kepala BPPK.
- Diisi dengan nama Pimpinan Mitra yang menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Dik.Lat.
- Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Layanan Umum/Daerah.
- Diisi dengan anggaran dasar/anggara.n rumah tangga/sural kuasa Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Layanan Umum/Daerah.
- Diisi dengan kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Layanan Umum/Daerah.
- Diisi dengan alamat kantor Pimpinan Mitra yang men andatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
KEPALA BADAN PENDIDJKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMIYATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS BAOAN
N UMUM,
0 SUPRIATMAN
99903 1 001
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER- / PP/201 5
TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDII<AN DAN
PELATIHAN l<EUANGAN
BAGAN PROSEDUR KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
Balai Dlklat/Balai SekretariatCalon Mitra Mitra Pusdiklat Kepala BPPK Diklat BPPK Ket>emimt>inan
Memastikan kelengkapan kemudlan Meneruskan surat permchonan Kerja Sama Program Diklat I MomnstlkanI Menyampalkan kelengkapan surat surat permohonan permohonan Kerja KerjaSama Sama Program D1klat Program Diklat dan berkoordlnasi dengan Calon Mitra ! Menyusun dan Menerima telaahan menyampaikan Keria Sama Program telaahan Ker1a Sama II D1klat Program D1klat I ! Melakukan reviu atas telaahan Kerja I Sama Program Dtklat
Memberikan pcrsetu1uan/penolakon I alas telaahan Kerja Sama Program Diklat
Menorlma Dlsposlsi Monyompolkan Monerlmo surot penolakan don dlsposisl ponolakan penolakon Ker10 menglrimkon surat lo- Setuju Sama Program Kcpala BPPK Diklat penolakan Kerja kepado Pusdiklat Soma Pronram Dlklat ya '"<$:Memberikan surat Mclokukan Melokukan Menyampaikan Penandatanganan kuasa untuk Penandatanganan Surat Kuasa Kepala perjanjian I+- melakukan perjanjlan Kerja Sama Program por]anjlan Kerja BPPK kepada Kerja Sama Program Diklat Sama Program Dlklat -- Pusdiklat Dlklat l Menyelenggarakan Kerja Samo Program Membantu 01klat (bckcrjasama pe'l<.el.enRgaraan el)a ama io-- dengan Bala• Program D1klat D1klaVBalal D1klat Kepem1mp1nan sesuai w1layah kena) I Menyusun dan menyampaikan Menyusun dan laporan menyampa1kan Menerima laporan Penyelenggaraan Kerja Sama .... PenyelengiaraonLoper an II KerjaPenyelenggaraanSama Program Program Diklat Bala! Keia Sama rogram I Diklat Pusd1klat DiklaVBalai Diklat lklat Pusd1klat I Kepemimpinan II I
I .
Menyusun dan menyampaikan Laporan Kerja Sama I Pronram D1klat BPPK
Menerima Laporan I Kerja Sama Program Diklat BPPK
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS BADAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN
u.b. DAN PELATIHAN KEUANGAN,
__;;;~-,-A AG AN UMUM,
ttd.
SUMIYATJ
OYO SUPRIATMAN
199903 1 001
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN V
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR PER-2/ PP/ 20 15 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN
LINI WAKTU KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
Jangka waktu yang digunakan
Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan menerima dan memastikan '!l_e!~P!~n ~-s- ~-a_k!~':''.!!':'.'.'!· kelengkapan dokumen permohonan Kerja Sama Program Diklat dari Calon
Mitra. Dalam hal permohonan disampaikan ke Balai Diktat/Balai Diktat
Kepemimpinan, Batai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan wajib meneruskan
kepada Pusdiklat pemilik program diklat.
Pusdiklat berkoordinasi dengan Caton Mitra dan dapat melibatkan Balai Diklat/Ba.lai Oiklat Kepemimpinan. I I
Pusdiklat menyusun kemudian menyampaikan telaahan kepada Kepala BPPK I I dengan ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
Kepala BPPK menyetujuilmenolak permohonan Kerja Sama Program Diktat. I I . Oalam hat disetujui, Kepala Pusdiklat menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Calon Mitra. . Oalam hal ditolak, Pusdiklat menyusun dan menyampaikan surat penolakan kepada Calon Mitra.
Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat I I
I I
t I ..~~~~-~~~~..~-v-~~-~~~v-~~~-~~~~~,~~~~'l..__~~~~~~~~~~~~-y--~~~~~~~~~~~---II
5 Hari 5 Hari 10 Hari 10 H:iri I Sclama satu tahun kerja kerja kcrja 1. keria . anggaran
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMIYATI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN VI
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2015
TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
STRUKTUR DANA TERTANGGUNG
- Tahap persiapan Dalam tahap persiapan Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung sebagai berikut:
- Honorarium Item tertanggung Keterangan Honorarium 1) Struktur dan jumlah kepanitiaan setiap Kerja panitia Sama Program Diklat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 Standar Biaya.
- Satuan yang digunakan wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Honorarium 1) Besaran honorarium dapat mengacu pada pembuat bahan ketentuan yang berlaku di lingkungan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
- Honorarium tidak dibayarkan apabila bahan ajar yang disusun sama dengan diklat reguler atau tidak terdapat perubahan/penyesuaian substansial yang dikhususkan bagi Mitra.
- Perjalanan dinas dalam rangka persiapan diklat Item tertanggung Keterangan Perjalanan din as Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan rapat persiapan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi diklat Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Tahap penyelenggaraan Dalam tahap penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung sebagai berikut:
- Honorarium Item tertanggung Keterangan Honorarium 1) Yang termasuk dalam honorarium pengaJar pengajar adalah:
- Honorarium pengajaran
- Honorarium penceramah
- Be saran honorarium wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Honorarium Besaran honorarium dapat mengacu pad a petugas piket Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
Perjalanan dinas pembukaan dan penutupan diklat Item tertanggung Keterangan Perjalanan dinas Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan pejabat yang tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi membukadan Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai menutup diklat Tidak Tetap.
Perjalanan dinas dalam rangka penyelenggaraan diklat Item tertanggung Keterangan Perjalanan dinas 1) Yang termasuk dalam perjalanan dinas dalam dalam rangka rangka penyelenggaraan diklat adalah: penyelenggaraan a) Perjalanan dinas mengajar diklat b) Perjalanan dinas penceramah
Perjalanan dinas petugas piket
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Tahap evaluasi Dalam ta.hap evaluasi Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung antara lain:
- Honorarium Item tertanggung Keterangan Honorarium Besaran honorarium dapat mengacu pada panitia ujian Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Honorarium terkait 1) Yang termasuk honorarium terkait soal ujian soal ujian adalah:
- Honorarium penyusun soal
- Honorarium validator soal
- Honorarium pemilih soal
- Besaran honorarium dapat mengacu pada ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L. Honorarium 1) Yang termasuk honorarium pelaksanaan ujian pelaksanaan ujian adalah:
- Honorarium pengawas
- Honorarium pengamat
- Besaran honorarium dapat mengacu pada ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L. Honorarium 1) Yang termasuk honorarium pengujian dan pengujian dan pemeriksaan hasil ujian adalah: pemeriksaan hasil a) Honorarium pemeriksaan hasil ujian UJlan b) Honorarium verifikasi kertas kerja
- Honorarium penguji karya tulis
- Honorarium penguji praktik
- Besaran honorarium dapat mengacu pada ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA
Perlengkapa n evaluasi Item tertanggung Keterangan Pencetakan so al Be saran biaya pencetakan so al ujian dapat ujian mengacu pad a ketentuan BPPK mengen ai penggunaan satu a n biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
Pencetaka n sertifikat Item tertanggung Keterangan Pencetakan Be saran biaya pencetakan sertifikat da pat sertifikat mengacu pad a ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/ L.
Perjalanan dinas dalam rangka evaluasi Item tertanggung Keterangan Perja la na n dinas 1) Sesuai dengan Pera tu ran Menteri Keuangan pelaksanaan ujian tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawa i Tidak Tetap.
- Penggunaan perjalanan din as pelaksanaan ujian bersifat selektif.
KEPALA SADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMIYATI Salinan sesu ai dengan aslinya,
SEKRETARIS SADAN
...._ u.b . ., KE::i ;ABAGANUMUM,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN VII
PERATURAN KEPALA SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR PER-2/PP/2015 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN SADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN
LAPORAN PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
Laporan Kerja Sama Program Diktat Pusdiklat ... 11 Periode Pelaporan: ... >2 Tahun: ... >3
A. Data Kerja Sama Program Diklat
Judul Kerja Sama Nomor Perjanjian 16 Tanggal Lokasi Jumlah Jumlah Pembiavaan >10 No. Mitra Program Diktat l4 Keria Sama >5 Penyelenggaraan >7 Penyetenaaaraan >9 Peserta >9 Mitra (Ro) BPPK(Ro) 1. 2. dst.
B. Data Tenaga Pengajar Kerja Sama Program Diktat
111 Total Jamlat Kerja Total Jamlat Rasio Kerja Sama : No. Nama Pengajar Mata Diktat yang Diampu >12 Jamlat >13 116 Sama >14 Reguler >15 Reguler a.
- b. dst. a.
- b. dst. dst.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Keterangan:
- Diisi dengan nama Pusdiklat.
- Diisi dengan periode pelaporan Kerja Sama Program Diklat, misal: Triwulan I.
- Diisi dengan tahun pelaporan Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan judul Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan nomor perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan nama Mitra.
- Diisi dengan tanggal penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan lokasi penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan jumlah peserta Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan jumlah pembiayaan Kerja Sama Program Diklat dalam nilai rupiah.
- Diisi dengan nama pengajar yang mengajar Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
- Diisi dengan mata diklat yang diampu oleh masing-masing tenaga pengajar untuk Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
- Diisi dengan jamlat u ntuk masing-masing mata diklat.
- Diisi dengan total jamlat Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar untuk masing-masing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
- Diisi dengan total jamlat diklat reguler untuk masing-masing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
- Diisi dengan rasio antara jamlat Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dengan diklat reguler untuk masing- masing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMIYATI
YO SUPRIATMAN
199903 1 001
Pasal 5
(1) Pimpinan Calon Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyampaikan surat permohonan Kerja Sama Program Diktat beserta dokumen kelengkapannya;
- Berkoordinasi dengan Pusdiklat pemilik program diklat yang akan dikerjasamakan dan/atau Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan; dan
- Menyampaikan rujukan penggunaan standar biaya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pimpinan Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f
memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya untuk menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Pusdiklat pemilik program diklat.
Pasal 6
Prosedur Kerja Sama Program Diklat terdiri atas:
- Permohonan Kerja Sama Program Diklat;
- Persiapan Kerja Sama Program Diklat;
- Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat; dan
- Evaluasi Kerja Sama Program Diklat.
Bagian Kesatu Permohonan Kerja Sama Program Diklat
Pasal 7
(1) Calon Mitra menyampaikan permohonan Kerja Sama Program
Diklat kepada Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan dengan melampirkan surat persetujuan dari Unit Pembina SDM.
(2) Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan
memastikan kelengkapan surat permohonan Kerja Sama Program Diklat paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan dari Calon Mitra diterima.
(3) Dalam hal surat permohonan Kerja Sama Program Diklat
diterima oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan wajib meneruskan surat permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Pusdiklat pemilik program diklat paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan dari Calon Mitra diterima.
Bagian kedua Persiapan Kerja Sama Program Diklat
Pasal 8
(1) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat
berkoordinasi dengan Calon Mitra dan dapat melibatkan Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan untuk memastikan detail kebutuhan dan kurikulum paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan Kerja Sama Program Diklat dinyatakan lengkap.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat
menyusun telaahan atas permohonan Kerja Sama Program Diklat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat
menyampaikan telaahan yang telah ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat dengan melampirkan surat persetujuan Unit Pembina SDM kepada Kepala BPPK dengan tembusan Sekretaris BPPK paling lambat 10 hari kerja setelah surat permohonan Kerja Sama Program Diklat diterima dengan lengkap.
Pasal 9
(1) Sekretaris BPPK c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana
melakukan reviu terhadap aspek non keuangan atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat.
(2) Sekretaris BPPK c.q. Bagian Keuangan melakukan reviu
terhadap aspek keuangan atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat.
(3) Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Bagian Keuangan
menyusun Nota Dinas bersama kepada Kepala BPPK melalui Sekretaris BPPK dengan melampirkan:
- Hasil reviu atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat; dan
- Konsep Surat Kuasa Kepala BPPK.
(4) Kepala BPPK menyetujui/menolak permohonan Kerja Sama
Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah telaahan diterima.
Pasal 10
(1) Dalam hal Kepala BPPK menyetujui permohonan Kerja Sama
Program Diklat, Kepala BPPK menandatangani Surat Kuasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Dalam hal Kepala BPPK menolak permohonan Kerja Sama
Program Diklat, Kepala BPPK memberikan disposisi penolakan.
(3) Sekretaris BPPK menyampaikan Nota Dinas
persetujuan/ penolakan Kepala BPPK atas permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Kepala Pusdiklat.
(4) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat
menyusun dan mengirimkan surat penolakan Kerja Sama Program Diklat kepada Calon Mitra paling lambat 5 hari kerja setelah Nota Dinas penolakan diterima oleh Pusdiklat.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat
Pasal 11
(1) Pusdiklat c.q. Bidang Penyelenggaraan menyusun rancangan
perjanjian Kerja Sama Program Diklat bersama dengan Mitra.
(2) Kepala Pusdiklat dan Mitra menandatangani perjanjian Kerja
Sama Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah Nota Dinas persetujuan diterima oleh Pusdiklat.
(3) Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dapat dilakukan satu
kali apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemilik program diklat yang sama;
- Mitra yang sama; dan
- Pelaksanaannya lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
(4) Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Mitra mengikuti
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Bagian Keempat Evaluasi Kerja Sama Program Diklat
Pasal 12
(1) Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja
melakukan evaluasi Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja
menerbitkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) untuk Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pengelolaan Kerja Sama Program Diklat wajib mengikuti
Peraturan Kepala Badan mengenai pengelolaan diklat di lingkungan BPPK.
(2) Prosedur Kerja Sama Program Diklat dalam Pasal 6 mengikuti
bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Batas waktu penyelesaian prosedur Kerja Sama Program
Diklat mengikuti lini waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BABV
PENGELOLAAN DANA
KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
Pasal 14
Pengelolaan dana Kerja Sama Program Diklat menggunakan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain.
Pasal 15
( 1) BPPK bertindak selaku pelaksana swakelola.
(2) BPPK wajib mendokumentasikan seluruh
pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
( 1) Mitra bertindak selaku perencana, pengawas dan penanggung jawab dana swakelola.
(2) Biaya yang dikeluarkan dalam Kerja Sama Program Diklat
dibebankan pada Mitra.
(3) Dalam hal Mitra merupakan Kementerian/Lembaga di luar
Kementerian Keuangan, pengelolaan dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(4) Dalam hal Mitra merupakan Pemerintah Daerah, Badan
Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/ APBD, pengelolaan dana mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
(5) Dalam hal belum ditetapkannya standar biaya oleh pejabat
berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(6) Rincian struktur dana yang dapat dipertanggungjawabkan
dalam Kerja Sama Program Diklat mengikuti tabel sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
. (1) Pusdiklat mengoordinasikan proses dokumentasi dan administrasi Kerja Sama Program Diklat.
(2) Dokumentasi dan administrasi Kerja Sama Program Diklat
terdiri atas:
- Surat permohonan dari Mitra;
- Surat persetujuan dari Unit Pembina SDM;
- Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan pemerintah daerah, Peraturan Badan Layanan Umum/Daerah, Peraturan Badan Usaha Milik Negara/Daerah, atau Peraturan instansi di luar pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN / APBD mengenai Standar Biaya;
- Surat Kuasa Kepala BPPK;
- Perjanjian Kerja Sama Program Diklat;
- Kurikulum Kerja Sama Program Diklat;
- Keputusan mengenai pembentukan Panitia Kerja Sama Program Diklat; dan
- Fotokopi dokumen-dokumen Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain.
(3) Pusdiklat wajib mendokumentasikan seluruh dokumen yang
berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
(4) Dokumentasi dan administrasi Kerja Sama Program Diklat
sebagaimana pada ayat (2) berfungsi sebagai:
- sarana pengendalian oleh pimpinan; dan
- sarana pengawasan oleh aparat pengawas internal dan eksternal.
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 18
Pelaporan Kerja Sama Program Diklat terdiri atas:
- Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang disusun oleh Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan; dan
- Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang disusun oleh Sekretariat BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
( 1) Dalam hal Kerja Sama Program Diklat diselenggarakan di wilayah Kerja Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, laporan penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat disusun oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan kemudian disampaikan kepada Pusdiklat pemilik program diklat.
(2) Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang
disusun oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan disampaikan triwulanan kepada Pusdiklat pemilik program diklat paling lambat 5 (Hrna) hari kerja pada bulan berikutnya.
Pasal 20
(1) Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang
disusun oleh Pusdiklat, termasuk di dalamnya Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, disampaikan triwulanan kepada Kepala BPPK u.p. Sekretaris BPPK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
(2) Kewajiban Pusdiklat sebagaimana pada ayat (1) di atas tetap
berlaku bagi Pusdiklat yang tidak menyelenggarakan Kerja Sama Program Diklat.
(3) Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat
mengikuti format sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 21
(1) Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang disusun oleh
Sekretariat BPPK disampaikan triwulanan kepada Kepala BPPK dengan tembusan Kepala Pusdiklat paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
(2) Format Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang
disusun oleh Sekretariat BPPK paling kurang memuat:
- Data Kerja Sama Program Diklat BPPK;
- Data tenaga pengajar Kerja Sama Program Diklat BPPK;
- Analisis data; dan
- Simpulan.
Pasal 22
(1) BPPK dapat berkoordinasi dengan Unit Pembina SDM dalam
rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan negara melalui Kerja Sama Program Diklat pada awal tahun anggaran.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) BPPK menyediakan informasi tentang Kerja Sama Program
Diklat di laman portal Kementerian Keuangan dan BPPK lengkap dengan ketentuan dan prosedur Kerja Sama Program Diklat.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pcndidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER 005/PP/2008 tentang Prosedur Kerja Sama Pcndidikan dan Pelatihan antara Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan Badan Usaha Milik Negara/Sadan Usaha MiJik Daerah/Instansi Pemerintah di Luar Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Kepala Badan m 1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditctapkan di Jaka rta pada tanggal 26 J anuari 2016
KEPALA SADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMIYATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS SADAN
N UMUM,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2015
TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
FORMAT TELAAHAN KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
KOP NASKAH DINAS
TELAAHAN KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
PUSDIKLAT .. .>1- BPPK
DENGAN )2 TAHUN ... l3
A. LATAR BELAKANG
)4
B. IDENTITAS CALON MITRA
- Nama Calon Mitra )5
- Alamat )6
- Dasar permohonan )7
C. WAKTU DAN TEMPAT
- Frekuensi penyelenggaraan )8
- Waktu penyelenggaraan )9
- Tempat penyelenggaraan )10
- Alasan tempat penyelenggaraan )11
D. DESAIN PROGRAM
- Kompetensi yang ingin dicapai
- )12 b ....
- Dst
- Nama program diklat )13
- Lama diklat efektif ••• >14jamlat )15 4. Materi Pembelajaran a. b.
- dst.
E. KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA
Penyedia' 1 ' No. Nama Sarana dan Prasarana >15 BPPK Calon Mitra
- ... ... ...
- ... ... ... dst ... ... ...
F. SUMBER DAYA KEDIKLATANffENAGA PENGAJAR/NARASUMBER No. Nama Tenaaa Penaaiar 100 Keteranaan ' 111
- ... ...
- ... ... dst ... ...
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2
G. PEMBIAYAAN
Standar pembiayaan>20 Pembiayaan yang ditanggung Calon Mitra : Rp .. . Pembiayaan yang ditanggung BPPK Oika ada) l21 : Rp .. . Taha >22 No.
Honorarium 1.1. Honorarium Panitia 1.1.1. 1.1.2. 1.1.3. dst. 1.2. Honorarium embuat bahan a·ar Perjalanan dinas dalam rangka persiapan 2. diklat
Honorarium 3.1.
Perjalanan dinas pembukaan dan penutupan 4. diklat Perjalanan dinas pejabat yang 4.1. membuka dan menutup diklat Perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan 5. di kl at 5.1. Per'alanan dinas 5.2. Per'alanan dinas 5.3. Per'alanan dinas
- Honorarium 6.1. Honorarium anitia u'ian 6.2. Honorarium soal u'ian 6.2.1. Honorarium en usun soal 6.2.2. Honorarium validator soal 6.2.3. Honorarium emilih soal
6.3. Honorarium pelaksanaan ujian m < I»
2' 6.3.1. I»
!!?. c. ~ Honorarium pengujian dan a 6.4. emeriksaan hasil u'ian Honorarium pemeriksa hasil 6.4.1. u'ian Honorarium verifikasi kertas 6.4.2. ker'a Honorarium penguji karya 6.4.3. tu Iis 6.4.4. Honorarium penguji praktik
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
3
Taha >22 No. 7. Pencetakan soal ujian dan lembar 7·1· ·awab u·ian
- Pencetakan sertifikat
- Per"alanan dinas dalam ran ka evaluasi 9.1. Per"alanan dinas Jumlah tota1>25
H. DAFTAR PENUGASAN WIDYAISWARA SESUAI DE NGAN KALENDER DIKLAT DAN
PERUBAHANNYA
Periode diklat >27 : •••
Jumlah Lokasi No. Nama Widyaiswara >29 Nama Diklat >29 Mata Diklat >30 Jamlat >31 Diklat >32
- ... ... ." ... " .
- ... ... ... ... .. . dst ... ... ... ... ...
I. KESIMPULAN TELAAHAN
Berdasarkan pertimbangan dan analisis data yang telah disebutkan di atas, dengan ini disimpulkan bahwa rencana Kerja Sama Program Diklat antara BPPK, dalam hal ini Pusdiklat ... 133 dengan ... l34 (dapat/tidak dapat) ')coret salah saiU dilaksanakan. Telaahan ini merupakan usulan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kerja Sama Program Diklat yang merupakan wewenang Kepala BPPK.
)35
Kepala Pusdiklat ... >39
NAMA LENGKAP
NIP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
4
Keterangan:
- Diisi dengan nama Pusdiklat
- Diisi dengan nama instansi Calon Mitra.
- Diisi dengan tahun rencana Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan hal-hal yang mendasari dan urgensi kegiatan Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan nama instansi Calon Mitra.
- Diisi dengan alamat instansi Calon Mitra.
- Diisi dengan dasar dokumen permohonan Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan rencana jumlah frekuensi penyelenggaraan Kerja Sama Program Dil<lat.
- Diisi dengan rencana waktu penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan rencana tempat penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan alasan pemilihan tempal pcnyelenggaraan Kerja Sama Program Dil<lat.
- Diisi dengan kompetensi yang ingin dicapai dalam Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan rencana nama program diklal yang akan dikerjasamakan.
- Diisi dengan rencana lamajamlat dari program dil<lat yang al(an dikerjasamakan.
- Diisi dengan rencana materi pembelajaran.
- Diisi dengan nama sarana dan prasarana yang akan digunal(an.
- Diisi dengan mencentang ("V) pada kolom BPPK atau Calon Mitra sebagai penanggungjawab penyedia sarana dan prasarana.
- Diisi dengan rencana nama tenaga pcngajar dalam Kerja Sama Program Dil<lat.
- Diisi dengan keterangan status widyaiswara/non widyaiswara.
- Diisi dengan peraturan mengenai standar biaya yang digunakan dalam Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan biaya yang dikeluarkan BPPK jika ada cost sharing.
- Tahapan kegiatan dalam kerja sama program diklat.
- Item kegiatan yang ditanggung dalam Kerja Sama Program Dil<lat. Item nomor 1 s.d. 9 adalah item maksimal yang ditanggung. Penyusun telaahan diperbolehkan untuk menggunal(an sebagian dari item tersebut. Bagi item yang tidak digunakan, dapat dihapus dari dokumen telaahan yang disusun.
- Diisi dengan jumlah nominal biaya yang akan digunakan dalam kegiatan kerja sama program diklat.
- Diisi dengan penjclasan lain untuk menerangkan item terkail, misal: rincian jumlah orang dan frekuensi kegiatan.
- Diisi dengan perkiraan jumlah total biaya yang akan digunakan dalam Kerja Sama Program Dil<lat.
- Diisi dengan periode waktu sebagaimana disebutkan pada angka 9 diatas.
- Dusi dengan nama widyaiswara yang akan ditugaskan.
- Diisi dengan nama diklat pada waldu sebagaimana discbutkan pada angka 27 diatas, sesuai dengan kalender diklat dan perubahannya.
- Diisi dengan mata diklat sebagaimana disebutkan pada angka 27 diatas, sesuai dengan kalender diklat dan perubahannya.
- Diisi dengan jumlah jamlat sebagaimana disebutkan pada angka 27 diatas, sesuai dengan kalender diklat dan perubahannya.
- Diisi dengan lokasi dil<lat sebagaimana disebutkan pada angka 27 diatas, sesuai dengan kalender diklat dan perubahannya.
- Diisi dengan nama pusdiklat penyusun telaahan.
- Diisi dengan nama Calon Mitra.
- Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun penyusunan telaahan.
- Diisi dengan nama Kepala Pusdiklat penyusun telaaha n.
KEPALA SADAN PENDIDIK.AN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMTYATl
DENNY-HAND YO SUPRIATMAN
NIP 19731002 199903 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANOAN NOMOR PER-2/PP/2015
TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANOAN
FORMAT SURAT KUASA
KOP NASKAH DINAS
SURAT KUASA
NOMOR SKU- ... >11 ... >21 ... >3
Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama/NIP >4 Pangkat/Golongan )5 Jabatan }6
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama Program Diklat )7 Mitra )8
Dinyatakan disetujui karena telah sesuai dengan persyaratan Kerja Sama Program Diklat.
Dan memberikan kuasa kepada:
Nama/NIP }9 Pangkat/Golongan )10 Jabatan )11
Untuk dan atas nama Kepala BPPK menandatangani perjanjian antara BPPK dengan ... >12 tentang Kerja Sama Program Diklat di bidang keuangan negara. Surat Kuasa ini diberikan hak substitusi.
Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ... >13 Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Kepala Pusat/Pejabat yang Berwenang Kepala Badan/Pejabat yang Berwenang
(tanda tangan) (tanda tangan)
Nama Lengkap Nama Lengkap
NIP NIP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Keterangan:
- Diisi dengan nomor Kepala BPPK.
- Diisi dengan kode naskah dinas Kepala BPPK atau Pejabat yang Berwenang.
- Diisi dengan tahun Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan nama dan Nomor Induk Pegawai Kepala BPPK atau Pejabat yang Berwenang.
- Diisi dengan pangkat dan golongan Kcpala BPPK atau Pejabal yang Berwenang.
- Diisi dengan namajabatan.
- Diisi dengan nama program diklat yang al<an dikerjasamal<an.
- Diisi dengan nama Mitra.
- Diisi dengan nama dan Nomor Induk Pegawai yang menerima kuasa (pemilik program di kl al).
- Diisi dengan pangkat dan golongan yang menerima kuasa (pemilik program diklat).
- Diisi dengan jabatan yang menerima kuasa (pemilik program diklat).
- Diisi dengan nama Mitra.
- Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan surat kuasa.
KEPALA SADAN PENDIDIKAN
DAN PELATTHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMIYATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS SADAN
OYO SUPRIATMAN
199903 1 001
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN III
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2015
TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
CONTOH 1
FORMAT PERJANJIAN KERJA SAMA KEMENTERIAN/LEMBAGA
PEMERINTAH/PEMERINTAH PROVINSl/KABUPATEN/KOTA
KERJA SAMA ANTARA
SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
DAN )1 TENTANG
KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT DI SIDANG KEUANGAN NEGARA
NOMOR .. .>2
NOMOR ... >3
Pada hari ini ... >4, tanggal .. .>5, bulan ... >6, tahun .. .>7, bertempat di ... >8, yang bertanda tangan di bawah ini:
- . .. 19 yang diangkat sebagai Kepala Pusdiklat.. .>10 dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ... >11 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal ini bertindak selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Surat Kuasa Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor SKU- ... /PP/ ... >12, dan oleh karenanya sah mewakili Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, berkedudukan di Jakarta Selatan, Jalan Purnawarman Nomor 99 Kebayoran Baru, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2 . ... >13 yang d'1ang k a t d engan K epu t usan... >14 Nomor... >15 t en t ang... >15 , seaI k u... >17 , se IanJu. tnya d.1se but sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat melakukan Kerja Sama Program Diklat, yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-005/PP/2008 tentang Prosedur Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Instansi Pemerintah di Luar Departemen Keuangan, telah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan;
- bahwa untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas dan peningkatan layanan penyelenggaraan Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan, perlu untuk menyusun peraturan Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor
www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5655);
- Peraturan Presiden Nomor Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/IX/6/4/2001 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137 /KMK.01/2001 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926).
