PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 11
(1) Pusdiklat c.q. Bidang Penyelenggaraan menyusun rancangan
perjanjian Kerja Sama Program Diklat bersama dengan Mitra.
(2) Kepala Pusdiklat dan Mitra menandatangani perjanjian Kerja
Sama Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah Nota Dinas persetujuan diterima oleh Pusdiklat.
(3) Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dapat dilakukan satu
kali apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemilik program diklat yang sama;
- Mitra yang sama; dan
- Pelaksanaannya lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
(4) Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Mitra mengikuti
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Bagian Keempat Evaluasi Kerja Sama Program Diklat
