Pasal 10
(1) Dalam hal Kepala BPPK menyetujui permohonan Kerja Sama
Program Diklat, Kepala BPPK menandatangani Surat Kuasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Dalam hal Kepala BPPK menolak permohonan Kerja Sama
Program Diklat, Kepala BPPK memberikan disposisi penolakan.
(3) Sekretaris BPPK menyampaikan Nota Dinas
persetujuan/ penolakan Kepala BPPK atas permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Kepala Pusdiklat.
(4) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat
menyusun dan mengirimkan surat penolakan Kerja Sama Program Diklat kepada Calon Mitra paling lambat 5 hari kerja setelah Nota Dinas penolakan diterima oleh Pusdiklat.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat
