PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 9
(1) Sekretaris BPPK c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana
melakukan reviu terhadap aspek non keuangan atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat.
(2) Sekretaris BPPK c.q. Bagian Keuangan melakukan reviu
terhadap aspek keuangan atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat.
(3) Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Bagian Keuangan
menyusun Nota Dinas bersama kepada Kepala BPPK melalui Sekretaris BPPK dengan melampirkan:
- Hasil reviu atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat; dan
- Konsep Surat Kuasa Kepala BPPK.
(4) Kepala BPPK menyetujui/menolak permohonan Kerja Sama
Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah telaahan diterima.
