Pasal 8
(1) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat
berkoordinasi dengan Calon Mitra dan dapat melibatkan Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan untuk memastikan detail kebutuhan dan kurikulum paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan Kerja Sama Program Diklat dinyatakan lengkap.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat
menyusun telaahan atas permohonan Kerja Sama Program Diklat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat
menyampaikan telaahan yang telah ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat dengan melampirkan surat persetujuan Unit Pembina SDM kepada Kepala BPPK dengan tembusan Sekretaris BPPK paling lambat 10 hari kerja setelah surat permohonan Kerja Sama Program Diklat diterima dengan lengkap.
