Pasal 7
(1) Calon Mitra menyampaikan permohonan Kerja Sama Program
Diklat kepada Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan dengan melampirkan surat persetujuan dari Unit Pembina SDM.
(2) Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan
memastikan kelengkapan surat permohonan Kerja Sama Program Diklat paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan dari Calon Mitra diterima.
(3) Dalam hal surat permohonan Kerja Sama Program Diklat
diterima oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan wajib meneruskan surat permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Pusdiklat pemilik program diklat paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan dari Calon Mitra diterima.
Bagian kedua Persiapan Kerja Sama Program Diklat
