PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 12
(1) Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja
melakukan evaluasi Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja
menerbitkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) untuk Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
