PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 13
(1) Pengelolaan Kerja Sama Program Diklat wajib mengikuti
Peraturan Kepala Badan mengenai pengelolaan diklat di lingkungan BPPK.
(2) Prosedur Kerja Sama Program Diklat dalam Pasal 6 mengikuti
bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Batas waktu penyelesaian prosedur Kerja Sama Program
Diklat mengikuti lini waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BABV
PENGELOLAAN DANA
KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
