PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 14
Pengelolaan dana Kerja Sama Program Diklat menggunakan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain.
Pengelolaan dana Kerja Sama Program Diklat menggunakan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain.