PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 15
( 1) BPPK bertindak selaku pelaksana swakelola.
(2) BPPK wajib mendokumentasikan seluruh
pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
