Pasal 16
( 1) Mitra bertindak selaku perencana, pengawas dan penanggung jawab dana swakelola.
(2) Biaya yang dikeluarkan dalam Kerja Sama Program Diklat
dibebankan pada Mitra.
(3) Dalam hal Mitra merupakan Kementerian/Lembaga di luar
Kementerian Keuangan, pengelolaan dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(4) Dalam hal Mitra merupakan Pemerintah Daerah, Badan
Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/ APBD, pengelolaan dana mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
(5) Dalam hal belum ditetapkannya standar biaya oleh pejabat
berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(6) Rincian struktur dana yang dapat dipertanggungjawabkan
dalam Kerja Sama Program Diklat mengikuti tabel sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
