PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 17
. (1) Pusdiklat mengoordinasikan proses dokumentasi dan administrasi Kerja Sama Program Diklat.
(2) Dokumentasi dan administrasi Kerja Sama Program Diklat
terdiri atas:
- Surat permohonan dari Mitra;
- Surat persetujuan dari Unit Pembina SDM;
- Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan pemerintah daerah, Peraturan Badan Layanan Umum/Daerah, Peraturan Badan Usaha Milik Negara/Daerah, atau Peraturan instansi di luar pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN / APBD mengenai Standar Biaya;
- Surat Kuasa Kepala BPPK;
- Perjanjian Kerja Sama Program Diklat;
- Kurikulum Kerja Sama Program Diklat;
- Keputusan mengenai pembentukan Panitia Kerja Sama Program Diklat; dan
- Fotokopi dokumen-dokumen Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain.
(3) Pusdiklat wajib mendokumentasikan seluruh dokumen yang
berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
(4) Dokumentasi dan administrasi Kerja Sama Program Diklat
sebagaimana pada ayat (2) berfungsi sebagai:
- sarana pengendalian oleh pimpinan; dan
- sarana pengawasan oleh aparat pengawas internal dan eksternal.
Bagian Kedua Pelaporan
