PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 20
(1) Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang
disusun oleh Pusdiklat, termasuk di dalamnya Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, disampaikan triwulanan kepada Kepala BPPK u.p. Sekretaris BPPK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
(2) Kewajiban Pusdiklat sebagaimana pada ayat (1) di atas tetap
berlaku bagi Pusdiklat yang tidak menyelenggarakan Kerja Sama Program Diklat.
(3) Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat
mengikuti format sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
