PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 21
(1) Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang disusun oleh
Sekretariat BPPK disampaikan triwulanan kepada Kepala BPPK dengan tembusan Kepala Pusdiklat paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
(2) Format Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang
disusun oleh Sekretariat BPPK paling kurang memuat:
- Data Kerja Sama Program Diklat BPPK;
- Data tenaga pengajar Kerja Sama Program Diklat BPPK;
- Analisis data; dan
- Simpulan.
