PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 22
(1) BPPK dapat berkoordinasi dengan Unit Pembina SDM dalam
rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan negara melalui Kerja Sama Program Diklat pada awal tahun anggaran.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) BPPK menyediakan informasi tentang Kerja Sama Program
Diklat di laman portal Kementerian Keuangan dan BPPK lengkap dengan ketentuan dan prosedur Kerja Sama Program Diklat.
