PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pcndidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER 005/PP/2008 tentang Prosedur Kerja Sama Pcndidikan dan Pelatihan antara Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan Badan Usaha Milik Negara/Sadan Usaha MiJik Daerah/Instansi Pemerintah di Luar Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
