PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 19
( 1) Dalam hal Kerja Sama Program Diklat diselenggarakan di wilayah Kerja Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, laporan penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat disusun oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan kemudian disampaikan kepada Pusdiklat pemilik program diklat.
(2) Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang
disusun oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan disampaikan triwulanan kepada Pusdiklat pemilik program diklat paling lambat 5 (Hrna) hari kerja pada bulan berikutnya.
