PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Kerja Sama Program Diklat adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk pemenuhan kebutuhan Mitra Kerja Sama yang dilaksanakan dengan swakelola.
- Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian a tau seluruhnya dibiayai APBN / APBD yang telah menandatangani sampai dengan berakhirnya perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
- Calon Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan m1 disebut Calon Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
dibiayai APBN / APBD yang mengajukan permohonan Kerja Sama Program Diklat dengan telah disetujui oleh Unit Pembina Sumber Daya Manusia.
- Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Unit Pembina SDM adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia pada Mitra.
- Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
- Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain adalah Pengadaan Barang/ Jasa dimana pekerjaannya direncanakan dan diawasi sendiri oleh instansi penanggung jawab anggaran serta instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut BPPK adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala BPPK adalah Kepala Unit· Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
- Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Sekretariat BPPK adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
- Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Sekretaris BPPK adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana adalah Unit Eselon III di lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi perumusan rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Bagian Keuangan adalah Unit Eselon III di lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan BPPK.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Pusdiklat adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Pusdiklat adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan/ atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK.
- Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Balai Diklat adalah Kepala unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat Kepemimpinan adalah unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Balai Diklat Kepemimpinan adalah Kepala unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Penyelenggaraan adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya.
- Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pusdiklat yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian basil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan bidangnya.
