Pasal 4
PEMBIAYAAN ................................................................................................................................................................... .....................................................................................................................................................................
Pasal5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal6 LAIN-LAIN
Pasal7 PENUTUP
... (nama institusi) .. . ... (nama institusi) .. . ... (nama jabatan) .. . ... (nama jabatan) .. . . .. (tanda tangan) .. . ... (tanda tangan) ... . .. (nama lengkap) .. . ... (nama lengkap) ...
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kelerangan:
- Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negara/ Daerah/Badan Layanan Umum/Daerah.
- Diisi dengan nomor Kepala BPPK.
- Diisi dengan nomor Pimpinan Mitra.
- Diisi dengan hari pada wal<tu perjanjian Kerja Sama Program DikJat ditandatangani.
- Diisi dengan tanggal pada waklu perjanjian Kerja Sama Program Diklal ditandatangani.
- Diisi dengan bulan pada wal<:tu perjanjian Kerja Sama Program DikJal ditandatangani. 7 . Diisi dengan tahun pada waktu perjanjian Kerja Sama Program Diklat clitandatangani.
- Diisi dengan tempat pada wal<:tu perjanjian Kerja Sama Program Diklal ditandatangani.
- Diisi dengan narna Kepala Pusdiklal yang menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan narna Pusdiklat yang melakukan perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan nomor Keputusan pengangkatan Kepala Pusdiklal.
- Diisi dengan nomor Surat Kuasa Kepala BPPK.
- Diisi dengan nama Pimpinan Mitra yang menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Dik.Lat.
- Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Layanan Umum/Daerah.
- Diisi dengan anggaran dasar/anggara.n rumah tangga/sural kuasa Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Layanan Umum/Daerah.
- Diisi dengan kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Layanan Umum/Daerah.
- Diisi dengan alamat kantor Pimpinan Mitra yang men andatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
KEPALA BADAN PENDIDJKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMIYATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS BAOAN
N UMUM,
0 SUPRIATMAN
99903 1 001
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER- / PP/201 5
TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDII<AN DAN
PELATIHAN l<EUANGAN
BAGAN PROSEDUR KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
Balai Dlklat/Balai SekretariatCalon Mitra Mitra Pusdiklat Kepala BPPK Diklat BPPK Ket>emimt>inan
Memastikan kelengkapan kemudlan Meneruskan surat permchonan Kerja Sama Program Diklat I MomnstlkanI Menyampalkan kelengkapan surat surat permohonan permohonan Kerja KerjaSama Sama Program D1klat Program Diklat dan berkoordlnasi dengan Calon Mitra ! Menyusun dan Menerima telaahan menyampaikan Keria Sama Program telaahan Ker1a Sama II D1klat Program D1klat I ! Melakukan reviu atas telaahan Kerja I Sama Program Dtklat
Memberikan pcrsetu1uan/penolakon I alas telaahan Kerja Sama Program Diklat
Menorlma Dlsposlsi Monyompolkan Monerlmo surot penolakan don dlsposisl ponolakan penolakon Ker10 menglrimkon surat lo- Setuju Sama Program Kcpala BPPK Diklat penolakan Kerja kepado Pusdiklat Soma Pronram Dlklat ya '"<$:Memberikan surat Mclokukan Melokukan Menyampaikan Penandatanganan kuasa untuk Penandatanganan Surat Kuasa Kepala perjanjian I+- melakukan perjanjlan Kerja Sama Program por]anjlan Kerja BPPK kepada Kerja Sama Program Diklat Sama Program Dlklat -- Pusdiklat Dlklat l Menyelenggarakan Kerja Samo Program Membantu 01klat (bckcrjasama pe'l<.el.enRgaraan el)a ama io-- dengan Bala• Program D1klat D1klaVBalal D1klat Kepem1mp1nan sesuai w1layah kena) I Menyusun dan menyampaikan Menyusun dan laporan menyampa1kan Menerima laporan Penyelenggaraan Kerja Sama .... PenyelengiaraonLoper an II KerjaPenyelenggaraanSama Program Program Diklat Bala! Keia Sama rogram I Diklat Pusd1klat DiklaVBalai Diklat lklat Pusd1klat I Kepemimpinan II I
I .
Menyusun dan menyampaikan Laporan Kerja Sama I Pronram D1klat BPPK
Menerima Laporan I Kerja Sama Program Diklat BPPK
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS BADAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN
u.b. DAN PELATIHAN KEUANGAN,
__;;;~-,-A AG AN UMUM,
ttd.
SUMIYATJ
OYO SUPRIATMAN
199903 1 001
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN V
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR PER-2/ PP/ 20 15 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN
LINI WAKTU KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
Jangka waktu yang digunakan
Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan menerima dan memastikan '!l_e!~P!~n ~-s- ~-a_k!~':''.!!':'.'.'!· kelengkapan dokumen permohonan Kerja Sama Program Diklat dari Calon
Mitra. Dalam hal permohonan disampaikan ke Balai Diktat/Balai Diktat
Kepemimpinan, Batai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan wajib meneruskan
kepada Pusdiklat pemilik program diklat.
Pusdiklat berkoordinasi dengan Caton Mitra dan dapat melibatkan Balai Diklat/Ba.lai Oiklat Kepemimpinan. I I
Pusdiklat menyusun kemudian menyampaikan telaahan kepada Kepala BPPK I I dengan ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
Kepala BPPK menyetujuilmenolak permohonan Kerja Sama Program Diktat. I I . Oalam hat disetujui, Kepala Pusdiklat menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Calon Mitra. . Oalam hal ditolak, Pusdiklat menyusun dan menyampaikan surat penolakan kepada Calon Mitra.
Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat I I
I I
t I ..~~~~-~~~~..~-v-~~-~~~v-~~~-~~~~~,~~~~'l..__~~~~~~~~~~~~-y--~~~~~~~~~~~---II
5 Hari 5 Hari 10 Hari 10 H:iri I Sclama satu tahun kerja kerja kcrja 1. keria . anggaran
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMIYATI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN VI
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2015
TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
STRUKTUR DANA TERTANGGUNG
- Tahap persiapan Dalam tahap persiapan Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung sebagai berikut:
- Honorarium Item tertanggung Keterangan Honorarium 1) Struktur dan jumlah kepanitiaan setiap Kerja panitia Sama Program Diklat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 Standar Biaya.
- Satuan yang digunakan wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Honorarium 1) Besaran honorarium dapat mengacu pada pembuat bahan ketentuan yang berlaku di lingkungan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
- Honorarium tidak dibayarkan apabila bahan ajar yang disusun sama dengan diklat reguler atau tidak terdapat perubahan/penyesuaian substansial yang dikhususkan bagi Mitra.
- Perjalanan dinas dalam rangka persiapan diklat Item tertanggung Keterangan Perjalanan din as Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan rapat persiapan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi diklat Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Tahap penyelenggaraan Dalam tahap penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung sebagai berikut:
- Honorarium Item tertanggung Keterangan Honorarium 1) Yang termasuk dalam honorarium pengaJar pengajar adalah:
- Honorarium pengajaran
- Honorarium penceramah
- Be saran honorarium wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Honorarium Besaran honorarium dapat mengacu pad a petugas piket Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
Perjalanan dinas pembukaan dan penutupan diklat Item tertanggung Keterangan Perjalanan dinas Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan pejabat yang tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi membukadan Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai menutup diklat Tidak Tetap.
Perjalanan dinas dalam rangka penyelenggaraan diklat Item tertanggung Keterangan Perjalanan dinas 1) Yang termasuk dalam perjalanan dinas dalam dalam rangka rangka penyelenggaraan diklat adalah: penyelenggaraan a) Perjalanan dinas mengajar diklat b) Perjalanan dinas penceramah
Perjalanan dinas petugas piket
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Tahap evaluasi Dalam ta.hap evaluasi Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung antara lain:
- Honorarium Item tertanggung Keterangan Honorarium Besaran honorarium dapat mengacu pada panitia ujian Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Honorarium terkait 1) Yang termasuk honorarium terkait soal ujian soal ujian adalah:
- Honorarium penyusun soal
- Honorarium validator soal
- Honorarium pemilih soal
- Besaran honorarium dapat mengacu pada ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L. Honorarium 1) Yang termasuk honorarium pelaksanaan ujian pelaksanaan ujian adalah:
- Honorarium pengawas
- Honorarium pengamat
- Besaran honorarium dapat mengacu pada ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L. Honorarium 1) Yang termasuk honorarium pengujian dan pengujian dan pemeriksaan hasil ujian adalah: pemeriksaan hasil a) Honorarium pemeriksaan hasil ujian UJlan b) Honorarium verifikasi kertas kerja
- Honorarium penguji karya tulis
- Honorarium penguji praktik
- Besaran honorarium dapat mengacu pada ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA
Perlengkapa n evaluasi Item tertanggung Keterangan Pencetakan so al Be saran biaya pencetakan so al ujian dapat ujian mengacu pad a ketentuan BPPK mengen ai penggunaan satu a n biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
Pencetaka n sertifikat Item tertanggung Keterangan Pencetakan Be saran biaya pencetakan sertifikat da pat sertifikat mengacu pad a ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/ L.
Perjalanan dinas dalam rangka evaluasi Item tertanggung Keterangan Perja la na n dinas 1) Sesuai dengan Pera tu ran Menteri Keuangan pelaksanaan ujian tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawa i Tidak Tetap.
- Penggunaan perjalanan din as pelaksanaan ujian bersifat selektif.
KEPALA SADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMIYATI Salinan sesu ai dengan aslinya,
SEKRETARIS SADAN
...._ u.b . ., KE::i ;ABAGANUMUM,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN VII
PERATURAN KEPALA SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR PER-2/PP/2015 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN SADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN
LAPORAN PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT
Laporan Kerja Sama Program Diktat Pusdiklat ... 11 Periode Pelaporan: ... >2 Tahun: ... >3
A. Data Kerja Sama Program Diklat
Judul Kerja Sama Nomor Perjanjian 16 Tanggal Lokasi Jumlah Jumlah Pembiavaan >10 No. Mitra Program Diktat l4 Keria Sama >5 Penyelenggaraan >7 Penyetenaaaraan >9 Peserta >9 Mitra (Ro) BPPK(Ro) 1. 2. dst.
B. Data Tenaga Pengajar Kerja Sama Program Diktat
111 Total Jamlat Kerja Total Jamlat Rasio Kerja Sama : No. Nama Pengajar Mata Diktat yang Diampu >12 Jamlat >13 116 Sama >14 Reguler >15 Reguler a.
- b. dst. a.
- b. dst. dst.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Keterangan:
- Diisi dengan nama Pusdiklat.
- Diisi dengan periode pelaporan Kerja Sama Program Diklat, misal: Triwulan I.
- Diisi dengan tahun pelaporan Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan judul Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan nomor perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan nama Mitra.
- Diisi dengan tanggal penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan lokasi penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan jumlah peserta Kerja Sama Program Diklat.
- Diisi dengan jumlah pembiayaan Kerja Sama Program Diklat dalam nilai rupiah.
- Diisi dengan nama pengajar yang mengajar Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
- Diisi dengan mata diklat yang diampu oleh masing-masing tenaga pengajar untuk Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
- Diisi dengan jamlat u ntuk masing-masing mata diklat.
- Diisi dengan total jamlat Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar untuk masing-masing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
- Diisi dengan total jamlat diklat reguler untuk masing-masing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
- Diisi dengan rasio antara jamlat Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dengan diklat reguler untuk masing- masing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
SUMIYATI
YO SUPRIATMAN
199903 1 001
