PMK
KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 5
(1) Pimpinan Calon Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyampaikan surat permohonan Kerja Sama Program Diktat beserta dokumen kelengkapannya;
- Berkoordinasi dengan Pusdiklat pemilik program diklat yang akan dikerjasamakan dan/atau Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan; dan
- Menyampaikan rujukan penggunaan standar biaya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pimpinan Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f
memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya untuk menandatangani perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Pusdiklat pemilik program diklat.
